Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Minggu, 01 Januari 2012

Batas dan Wilayah KUA Kec. Tugu



Tugu  adalah sebuah kecamatan di Kabupaten TrenggalekProvinsi Jawa TimurIndonesia.
Tugu merupakan kecamatan paling barat di Kabupaten Trenggalek. Kecamatan ini di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Trenggalek danKecamatan Karangan, Sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Pule dan Panggul, di sebelah barat dan utara berbatasan denganKabupaten Ponorogo.
Penduduknya mayoritas pertanian dengan tanaman utama padi di musim penghujan dan jagungkedelaisingkong di musim kemarau. Juga dihasilkan kelapa. Hasil-hasil pertanian ini rata-rata belum diolah sendiri menjadi barang yang lebih berharga melainkan di jual ke daerah lain.
Disamping itu mata pencaharian penduduknya adalah beternak, berdagang, pegawai negeri dan banyak pula yang pergi keluar negeri sebagai TKI atau merantau ke daerah lain di Indonesia untuk mencari nafkah.
Desa-desa di kecamatan Tugu meliputi;
1.     Nglinggis
2.     Duren
3.     Pucanganak
4.     Gading
5.     Dermosari
6.     Tegaren
7.     Jambu
8.     Winong
9.     Sukorejo
10. Gondang
11. Banaran
13. Prambon
14. Tumpuk
15. Ngepeh

KUA kecamatan Tugu berada di desa Gondang,
Latitude : 583.1441   longtitude : 111⁰41.3628′

BP4 KUA Tugu

Setelah mendapatkan keputusan mengenai nama penghulu yang akan menikahkan kami nanti, kami mendapatkan undangan  (wajib) untuk datang penataran pranikah di kua setempat. Acara penataran ini biasanya dilaksanakan hanya pada waktu tertentu, contohnya di kua keb.baru dalam bulan april mereka hanya mengadakan 2x acara penataran, lalu para capeng boleh memilih dari 2 hari tersebut.

Dalam undangan terlampir acara dimulai jam9, tapi bukan orang Indonesia namanya klo gak pakai jam karet.  Hmm, udah  garing-mati gaya menunggu diruangan lumayan lama. Celingak-celinguk memperhatikan semua tamu dalam ruangan dan ternyata dalam 1x acara lumayan juga capeng yang hadir kira2 ada 15pasangan.

Sebelum masuk 'kelas' kita semua dapat buku pedoman pernikahan dan majalah dari BP4, selain itu dapat sertifikat juga. Tapi semua ini gak gratis, kali ini seorang ibu dari bagian administrasi yang mengatakan ada infak se-iklasnya. Saya perhatikan para capeng saat itu memberikan 'infak' berkisar Rp 20.000 sampai 50.000,-

Dalam penataran ini terdapat  beberapa pengarahan mulai dari tata cara mengadakan acara akad nikah, ijab kabul, sampe doa kalo kita mo berhubungan intim, mandi wajib dll (saya pun menyimak dengan sangat serius hehehehe). Selain itu dengan adanya penataran pra-nikah seperti ini diharapkan dapat meminimalisir adanya KDRT

Sambutan



Pesatnya kemajuan teknoligi, memberikan sinyal inspirasi, bahwa akses untuk membuka jendela dunia ada didepan mata. Pelayanan Public misalnya, selalu dituntut cepat, akurat dan akuntable. Gaya hidup lama ( jadul ) sll menjadi bahan koreksi untuk terus berkreasi , membuka akses kedepan, membenahi setiap sisi menuju suatu hal yang lebih baik,bermanfaat , tidak hanya sekedar untuk hari ini, namun  juga untuk masa yang akan datang.

SIMKAH misalnya, ada contoh kecil dari sekian banyaknya Program Aplikasi lainnya. Semua berjuang pada Mainseetnya masing masing. Kalaulah kita mau membuka mata, berapa banyak mereka yang berkreasi dengan segala keterbatasan yang mereka miliki, mengapa kita kadang selalu enggan untuk berbuat sesuatu dengan segala kelebihan yang kita punyai. 

 BLOG ini kami buat, untuk saya persembahkan  sebagai layanan masyarakat, semoga bermanfaat untuk kemaslahatan ummat dikemudian harinya nanti.     Tak ada gading yang tak retak   saran kritik yang sifatnya membangun sangat kami  harapkan, untuk kesempurnaan kami tunggu kritik dan saran nya. Kirim  melalui :

Tatat Cara Wakaf Di KUA Tugu Trenggalek


Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec. Tugu Kab. Trenggalek :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Jakarta Selatan (blanko ada di KUA).

Direktori KUA Online

Majalah Penghulu

Visi, Misi dan Motto


VISI

“Terwujudnya masyarakat Indonesia yang TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN.”(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

MISI

  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
  3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
  5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

MOTTO

" Yang kita dapatkan bukan apa yang kita peroleh, tapi apa yang pernah kita berikan "

Qur an Online

Kalkulator Zakat

Kalkulator Zakat | Rumah Zakat Kami juga menyedian sebuah Aplikasi online yaitu Cakulator Zakat Secara Online, Ini dapat digunakan sebagai alat penghitung zakat atas harta benda yang kita miliki. dan semoga bermanfaat.
 -->

ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN

a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya Rp
b. Saham atau surat-surat berharga lainnya Rp
c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang) Rp
d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya Rp
e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga) Rp
f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E) Rp
g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini Rp
h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika &gt nisab) Rp
I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x H) Rp

ZAKAT PROFESI

j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak) Rp
k. Bonus/pendapatan lain-lain selama setahun Rp
l. Jumlah Pendapatan per Tahun Rp
m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll) Rp
n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll) Rp
o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n) Rp
p. Penghasilan kena zakat (L - O , jika &gt nisab) Rp
Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P) Rp

ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)

r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll) Rp
s. Utang perusahaan jatuh tempo Rp
t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen) %
u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s]) Rp
v. Harta usaha kena zakat (u, jika &gt nisab) Rp
W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X v) Rp
TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
Rp

PERHITUNGAN NISAB

z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram Rp
Besarnya Nisab (z x 85 gram emas) Rp
-->