Senin, 02 Januari 2012
Minggu, 01 Januari 2012
Batas dan Wilayah KUA Kec. Tugu
Tugu
merupakan kecamatan paling barat di
Kabupaten Trenggalek. Kecamatan ini di sebelah timur berbatasan
dengan Kecamatan
Trenggalek danKecamatan Karangan, Sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Pule dan Panggul, di sebelah barat dan utara berbatasan denganKabupaten Ponorogo.
Penduduknya
mayoritas pertanian dengan tanaman utama padi di musim penghujan dan jagung, kedelai, singkong di musim kemarau. Juga dihasilkan kelapa. Hasil-hasil
pertanian ini rata-rata belum diolah sendiri menjadi barang yang lebih berharga
melainkan di jual ke daerah lain.
Disamping
itu mata pencaharian penduduknya adalah beternak, berdagang, pegawai negeri dan
banyak pula yang pergi keluar negeri sebagai TKI atau merantau ke daerah lain
di Indonesia untuk mencari nafkah.
Desa-desa
di kecamatan Tugu meliputi;
1.
Nglinggis
2.
Duren
3.
Pucanganak
4.
Gading
5.
Dermosari
6.
Tegaren
7.
Jambu
8.
Winong
9.
Sukorejo
10. Gondang
11. Banaran
12. Nglongsor
13. Prambon
14. Tumpuk
15. Ngepeh
KUA kecamatan Tugu berada di desa Gondang,
Latitude : 58⁰3.1441′ longtitude : 111⁰41.3628′
BP4 KUA Tugu
Setelah mendapatkan keputusan mengenai nama
penghulu yang akan menikahkan kami nanti, kami mendapatkan undangan (wajib)
untuk datang penataran pranikah di kua setempat. Acara penataran ini biasanya
dilaksanakan hanya pada waktu tertentu, contohnya di kua keb.baru dalam bulan
april mereka hanya mengadakan 2x acara penataran, lalu para capeng boleh
memilih dari 2 hari tersebut.
Dalam
undangan terlampir acara dimulai jam9, tapi bukan orang Indonesia namanya klo
gak pakai jam karet. Hmm, udah garing-mati gaya menunggu diruangan
lumayan lama. Celingak-celinguk memperhatikan semua tamu dalam ruangan dan
ternyata dalam 1x acara lumayan juga capeng yang hadir kira2 ada 15pasangan.
Sebelum
masuk 'kelas' kita semua dapat buku pedoman pernikahan dan majalah dari BP4,
selain itu dapat sertifikat juga. Tapi semua ini gak gratis, kali ini seorang
ibu dari bagian administrasi yang mengatakan ada infak se-iklasnya. Saya
perhatikan para capeng saat itu memberikan 'infak' berkisar Rp 20.000 sampai
50.000,-
Sambutan
Pesatnya
kemajuan teknoligi, memberikan sinyal inspirasi, bahwa akses untuk membuka
jendela dunia ada didepan mata. Pelayanan Public misalnya, selalu dituntut
cepat, akurat dan akuntable. Gaya hidup lama ( jadul ) sll menjadi bahan
koreksi untuk terus berkreasi , membuka akses kedepan, membenahi setiap sisi
menuju suatu hal yang lebih baik,bermanfaat , tidak hanya sekedar untuk hari
ini, namun juga untuk masa yang akan
datang.
SIMKAH
misalnya, ada contoh kecil dari sekian banyaknya Program Aplikasi lainnya.
Semua berjuang pada Mainseetnya masing masing. Kalaulah kita mau membuka mata,
berapa banyak mereka yang berkreasi dengan segala keterbatasan yang mereka
miliki, mengapa kita kadang selalu enggan untuk berbuat sesuatu dengan segala
kelebihan yang kita punyai.
Tatat Cara Wakaf Di KUA Tugu Trenggalek
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec. Tugu Kab. Trenggalek :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
- Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
- Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
- Mengisi Formulir Model WK dan WD.
- Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
- Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
- Foto Copy KTP para Saksi.
- Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
- Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
- Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Jakarta Selatan (blanko ada di KUA).
Visi, Misi dan Motto
VISI
“Terwujudnya masyarakat Indonesia yang TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN.”(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)MISI
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
- Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
- Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
- Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
MOTTO
" Yang kita dapatkan bukan apa yang kita peroleh, tapi apa yang pernah kita berikan "Kalkulator Zakat
-->
close X
META
WARNING missing description
WARNING missing keywords tag
head title : Kalkulator Zakat | Rumah Zakat ( 30 chrs )
HTML5 report
Doctype is not HTML5, there are no HTML5 tags, but at least no obsolete HTML tags were found. 1/5
Langganan:
Postingan (Atom)