MENIKAH , menurut pengertian fikih, nikah adalah akad yang mengandung kehalalan
melakukan hubungan suami isteri dengan lafal nikah/kawin atau yang
semakna dengan itu (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq). Inti akad nikah dalam
ta’rif ini adalah kehalalan melakukan hubungan suami isteri yang
terletak pada akad nikah.
Sedangkan pengertian nikah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 1 disebutkan: Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan pengertian nikah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 1 disebutkan: Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.