Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Selasa, 01 Januari 2013

Syarat Syarat Nikah

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan Administrasi Pernikahan calon pengantin harus melengkapi administrasi sebagai berikut:

Persyaratan Umum
1. Photocopy KTP masing- masing calon suami & istri
2. Photocopy KK masing- masing calon suami & istri
3. Pas Photo 2x3 berwarna masing-masing 4 lembar
4. N1, N2 dan N4 dari Kelurahan (sebelumnya minta surat pengantar dari Rt dan Rw setempat)
5. Surat izin orang tua (N5)
6. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

7. N6 dari kelurahan (bagi janda/ duda cerai mati)
8. Akte Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/ duda cerai hidup)

Persyaratan Khusus
1. Surat Dispensasi Nikah dari Kecamatan Setempat bagi Calon Pengantin yang mendaftarkan diri kurang dari 10 hari kerja dari tanggal pernikahannya
2. Surat izin Komandan bagi anggota ABRI
3. Izin Pengadilan bagi calon Pengantin di bawah umur
4. Izin poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang
5. Surat Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin wanita dari luar daerah
6. Surat Keterangan Model K I bagi WNI keturunan asing

Persyaratan Nikah Campuran
1. Akte Kelahiran/ Kenal lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
4. Tanda lunas pajak bangsa asing
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
6. Pasport
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/ Perwakilan Diplomatik yang bersangkutan


1 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum jika blm punya akte kelahiran cuma punya surat kelahiran apakah bisa di permudah pak. Saya mau nikah tapi susah cari akte kelahiran