Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Rabu, 06 Februari 2013

NIKAH,BIAYA PENCATATANNYA Rp.30.000

INILAH, Garut - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut mengklaim biaya pencatatan nikah bagi para calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Garut sejak lama hanya Rp30 ribu.

"Tarif pencatatan nikah di Garut Rp30 ribu dan itu sudah lama kita jalankan. Sejak saya masuk di Urais beberapa tahun lalu, saya langsung instruksikan ke KUA-KUA untuk menerapkan dan mensosialisasikan hal ini," tegas Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Kabupaten Garut, I Somantri, Jum'at (11/1).

Penerapan tarif pencatatan nikah sebesar Rp30 ribu itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama. Karena itu, Somantri mengaku tidak masuk akal jika orang melakukan pernikahan siri atau di bawah tangan dengan alasan biaya pengurusan ke KUA mahal.

"Kalau biaya pernikahan memang bisa puluhan bahkan ratusan juta. Tapi untuk biaya pencatatan nikah itu jelas, hanya Rp30 ribu. Makanya aneh jika masih banyak orang nikah siri. Itu jelas pelanggaran, termasuk yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri. Bisa jadi, nikah siri justru biayanya lebih mahal," kata Somantri.

Berkaitan kenyataan praktik di lapangan banyak calon pengantin mengeluarkan uang hingga raturan ribu rupiah untuk pencatatan nikah, itu lebih karena calon pengantin enggan menguruskan sendiri kelengkapan administrasi untuk perkawinannya. Mulai surat keterangan dari desa/kelurahan, KUA hingga pembayaran ke bank. Selain itu, diduga karena ulah Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Dan hal itu pun, biasanya, atas persetujuan pihak calon pengantin sendiri.

"Tidak ada petugas KUA memungut biaya pencatatan nikah lebih dari Rp30 ribu. Tapi rata-rata calon pengantin menyerahkan segala sesuatunya kepada P3N, termasuk pengurusan NA (nomor akta nikah). Nah, P3N atau lebe itu kan tidak digaji pemerintah," kata Somantri yang akrab disapa Abah Rois.

Dengan begitu, lanjut Somantri, tak mengherankan jika biaya pengurusan surat nikah atau pencatatan nikah di KUA terkesan mahal. Apalagi di Kabupaten Garut yang secara geografis wilayahnya sangat luas serta topografinya cukup berat. Terutama di wilayah selatan Garut.

"Kondisi seperti itu mendorong masyarakat lebih memilih menguruskan segala sesuatunya terkait administrasi pernikahan kepada P3N," kilah Somantri.

Salah seorang warga Desa Situsaeur, Rinjani (37) mengaku, dirinya mengeluarkan uang hingga Rp500 ribu untuk pengurusan surat nikah tanpa mengetahui jika biaya pencatatan nikah hanya sebesar Rp30 ribu.

"Saya nggak tahu biaya pencatatan nikah itu Rp30 ribu. Saat itu petugas pernikahan meminta biaya Rp500 ribu. Ya, saya sanggupi aja. Tapi saya juga nggak tahu, apakah dia itu petugas KUA atau bukan. Yang jelas, dia yang urus-urus semuanya. Kita tahu beres aja," tutur Rinjani.[ang]

Tidak ada komentar: