Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Kamis, 14 Maret 2013

SIMKAH DAN KUA


Pembinaan dan pembelajaran Aplikasi SIMKAH adalah tuntutan dan kewajiban bagi seluruh pegawai KUA, mengingat semakin menipisnya jumlah pegawwai yang ada, dengan makin banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan, hal ini menuntun kita untuk trs meningkatkan kinerja, mencoba untuk memulai mencari nilai kemanfaatan dari sekian banyak kekurangan.

efisiensi hendaknya menjadi pondasi dalam peningkatan kinerja, meskipun secara defacto belum ada suplemen suplemen yang bisa di rasakan, oleh karna itu dibutuhkan pejuang pejuang, relawan relawan, yang iklas menyumbangkan hoby dan bakatnya untuk kemaslahatan ummat, insyaalloh segala niatan baik itu Alloh selalu mencatat sebagai perbuatan yang mulia.

Segudang permasalahan yang muncul di KUA ( kantor urusan Agama ) , mulai dari Data Nikah yang sdh mulai usang, Data wakaf, Data Masjid ( tempat Ibadah ), urusan keluarga sakinah dll. Belum lagi ketika KUA harus di tuntut untuk membangun hubungan lintas sektoral  kepada catatan sipil tentang laporan perubahan status atau laporan data pernikahan  untuk perubahan status, kemudian kepada PA ( Pengadilan Agma) untuk laporan data pengantin yang telah di putus cerai oleh PA dan kemudia menikah kembali, semuanya itu tentu saja menambah beban pekerjaan bagi Pegawai KUA yang secara defacto sangat kekurangan tenaga.

Menyangkut tentang ststus pernikahan, terkadang kita dihadapkan pada pilihan yang sulit, misalnya ada orang yang mengaku menikah di tahin 1918 misalnya, data di KUA tdk kami temukan, namun dia membawa surat dari desa yang isinya bahwa beliau pernah menikah dengan di saksikan dua orang saksi yang di tanda tangani Kepala Desa selanjutnya meminta KUA untuk mengetahuinya, ini kelihatannya tdk masuk akal , bagaimana KUA ikut membenarkan akan pernikahan seseorang jika data di register KUA memang tidak ada, ini mestinya sdh masuk pada ranah ISBAT NIKAH, namun ini biasa terjadi karna permintaan fihak lain.

Tentang perubahan status seseorang, mestinya secara otomatis jika sdh dinikahkan maka statusnya juga akan berganti, namun teraganjal aturan bahwa mengenahi perubahan status seseorang harus ada pengajuan dari desa, padahal data pernikahan sudah kami kirimkan ke CAPIL, namun tidak serta merta identitas status di KTPnya berubah, ini juga akan mengundang permasalahan baru, dan rawan dimanipulasi untuk pernikahan selanjutnya , dengan tidak melalui prosedur yang di benarkan.

E-KTP menjadi barang baru dalam terobosan sejarah, gaungnya menggema hingga di pelosok negri, mengapa karna E-KTP menjadi Program unggulan Pemerintah.inilah wujud dari keseriusan pemerintah untuk memanfaatkan kecanggihan IT ( informasi Tehnologi ), dimana di E-KTP nanti sdh terdapat CIP CARD yang berisi data valid tetang identitas seseorang.

SIMKAH adalah Aplikasi pencatatan Nikah yang menawarkan segudang data bagi siapa yang berkepentingan, namun saying Gaungnya SIMKAH tak sehebat E-KTP, KUA selalu terlihat JADUL itulah penilaian banyak orang, tertinggal tehnologi, kusut dst. Fenomena ini harus kita rubah bahwa KUA dan SIMKAH sebenarnya lebih dahulu menawarkan Pelayanan Digitalnya, butuh segudang energy untuk sampai wacana ini pada masyarakat, butuh segudang semangat untuk meyakinkan bahwa SIMKAH hadir member jawaban dari segudang Persoalan.

ILUSTRASI KUA MODERN

Dengan segala keterbatasannya KUA harus tampil beda, memberikan pelayanan yang Prima, ( cepat , tepat dan akuntable ) di ruang lobi harus sudah tersedia LCD TUCH SCREEN yang di link kan dengan data base SIMKAH, dimana Klien yang datang ingin mencari, melihat data pernikahan sudah tersedia yang akan dibantu oleh Operator.


PENDAFTARA NIKAH ONLINE

Pendaftaran nikah bisa dilakukan dimana saja dengan mengisi pendaftaran nikah online , setelah mendapatkan konfirmasi anda bisa datang di KUA untuk menyerahkan data otentiknya,. termasuk PERMOHONAN PENGAJUAN PERUBAHAN STATUS  YANG DI TTD KEPALA DESA, bila sudah di ACC catin menitipkan Pembayaran Biaya Pencatatan Rp.30.000 ke Bendahara Pembantu KUA yang kemudian di kirim melalui Bank Persepsi. Pengumuman nikah bisa di lihat di Blog KUA atau di website KUA.


PENDAFTARAN OFF LINE MELALUI  E-KTP

Pendaftaran nikah dengan membawa data otentik, dan menyerahkan E-KTP , cukup sekali gesek data catin akan masuk dalam kolom pendaftaran SIMKAH. bila sudah di ACC catin menitipkan Pembayaran Biaya Pencatatan Rp.30.000 ke Bendahara Pembantu KUA yang kemudian di kirim melalui Bank Persepsi. Pengumuman nikah bisa di lihat di Blog KUA atau di website KUA.

 SMS CENTER

Setiap catin harus menulis nomer handphonenya dalam kolom pendaftaran, yang akan kami masukkan pada data base SMS CENTER, sehingga secara otomatis catin akan menerima peringatan jadwal , hari,tanggal,jam pernikahan yang telah disepakati, 3 hari sebelum pelaksanaan.

PELAKSANAAN NIKAH

Pelaksanaan Nikah dilakukan pada jam Dinas di BALAI NIKAH  yang sudah disediakan.Permintaan pelaksanaan nikah di luar Balai Nikah bisa di bicarakan dengan  Penghulu , ttg bisa atau tdknya tentunya melihat jadwal waktu yang tersedia. Pelaksanaan IJAB QOBUL dilaksanakan oleh WALI,Tugas PPN mengawasi jalannya acara dan mencatatnya. Seusai  Akad Nikah , PPN menyerahkan BUKU NIKAH, jika klien  menghendaki ,bisa meminta ATM NIKAH (  Card yang berisi data data ttg Pernikahan).


KIRIM DATA BASE KE CAPIL

Data pernikahan langsung terkirim ke CAPIL  ( tentunya bila sdh ada kerjasama ) dalam APLIKASI CAPIL ada konfirmasi permintaan perubahan status, lalu CAPIL  melakukan perubahan.dengan demikian disaat seseorang telah dinyatakan dan disahkan menikah maka secara berkesinambungan data pribadinya akan berubah.

KIRIM DATA KE PA ( Pengadilan Agama ).

Bagi catin yang berstatus Janda atau Duda , data akan terkirim otomatis ke PA, ( tentunya bila ada kerja sama ). Dalam Aplikasinya PA menerima pemberitahuan bahwa seseorang yang telah di putus cerai sudah menikah lagi, sebaliknya bila PA memutus Cerai seseorang yang menikah di KUA….. maka kami juga akan mendapatkan pemberitahuan, sehingga kami langsung menambahkan catatan pada register bahwa seserang telah bercerai dengan nomer putusan sekian.

LAYANAN MASYARAKAT

Bagi para musyafir bisa dengan mudah menemukan  letak masjid ,musholla ( tempat ibadah ) dengan menggunakan GPS/ANDROID PHONE Karna data tempat ibadah sudah ada di Dalam data base KUA lengkap dengan possisi lintang bujurnya. Bahkan bisa diketahui koordinat arah kiblatnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui kapan jadwal berangkat Haji, tinggal buka Blog /web KUA disana tinggal memasukkan nomer porsi.Begitu juga dengan data WAKAF, pelayanan Produk Halal dst.

Namun kapan semua ini akan terwujud, wallohu a’lam

SETIAP HARI KITA SLL GANTI BAJU UNTUK MERUBAH PENAMPILAN AGAR TERLIHAT PREFECT, TAPI MENGAPA KITA TDK PERNAH BERUBAH.PERUBAHAN BUKAN HAL YANG MUSTAKHIL ( IMPOSIBLE) BILA KITA MAU UNTUK SALING BEKERJA SAMA.

MARI KITA MENGUKIR SEJARAH BARU…MENCOBA UNTUK BANGUN DARI TIDUR, MENCOBA MELANGKAH , AGAR TAMPAK JELAS JEJAK YANG KITA TINGGALKAN.

By. Rahmat Afif As.


Tidak ada komentar: