Pembinaan dan pembelajaran
Aplikasi SIMKAH adalah tuntutan dan kewajiban bagi seluruh pegawai KUA,
mengingat semakin menipisnya jumlah pegawwai yang ada, dengan makin banyaknya
pekerjaan yang harus diselesaikan, hal ini menuntun kita untuk trs meningkatkan
kinerja, mencoba untuk memulai mencari nilai kemanfaatan dari sekian banyak
kekurangan.
efisiensi hendaknya menjadi pondasi dalam peningkatan kinerja,
meskipun secara defacto belum ada suplemen suplemen yang bisa di rasakan, oleh
karna itu dibutuhkan pejuang pejuang, relawan relawan, yang iklas menyumbangkan
hoby dan bakatnya untuk kemaslahatan ummat, insyaalloh segala niatan baik itu
Alloh selalu mencatat sebagai perbuatan yang mulia.
Segudang permasalahan yang
muncul di KUA ( kantor urusan Agama ) , mulai dari Data Nikah yang sdh mulai
usang, Data wakaf, Data Masjid ( tempat Ibadah ), urusan keluarga sakinah dll. Belum
lagi ketika KUA harus di tuntut untuk membangun hubungan lintas sektoral kepada catatan sipil tentang laporan
perubahan status atau laporan data pernikahan
untuk perubahan status, kemudian kepada PA ( Pengadilan Agma) untuk
laporan data pengantin yang telah di putus cerai oleh PA dan kemudia menikah
kembali, semuanya itu tentu saja menambah beban pekerjaan bagi Pegawai KUA yang
secara defacto sangat kekurangan tenaga.
Menyangkut tentang ststus
pernikahan, terkadang kita dihadapkan pada pilihan yang sulit, misalnya ada
orang yang mengaku menikah di tahin 1918 misalnya, data di KUA tdk kami
temukan, namun dia membawa surat dari desa yang isinya bahwa beliau pernah
menikah dengan di saksikan dua orang saksi yang di tanda tangani Kepala Desa
selanjutnya meminta KUA untuk mengetahuinya, ini kelihatannya tdk masuk akal ,
bagaimana KUA ikut membenarkan akan pernikahan seseorang jika data di register
KUA memang tidak ada, ini mestinya sdh masuk pada ranah ISBAT NIKAH, namun ini
biasa terjadi karna permintaan fihak lain.
Tentang perubahan status
seseorang, mestinya secara otomatis jika sdh dinikahkan maka statusnya juga
akan berganti, namun teraganjal aturan bahwa mengenahi perubahan status
seseorang harus ada pengajuan dari desa, padahal data pernikahan sudah kami
kirimkan ke CAPIL, namun tidak serta merta identitas status di KTPnya berubah,
ini juga akan mengundang permasalahan baru, dan rawan dimanipulasi untuk
pernikahan selanjutnya , dengan tidak melalui prosedur yang di benarkan.
E-KTP menjadi barang baru
dalam terobosan sejarah, gaungnya menggema hingga di pelosok negri, mengapa
karna E-KTP menjadi Program unggulan Pemerintah.inilah wujud dari keseriusan
pemerintah untuk memanfaatkan kecanggihan IT ( informasi Tehnologi ), dimana di
E-KTP nanti sdh terdapat CIP CARD yang berisi data valid tetang identitas
seseorang.
SIMKAH adalah Aplikasi
pencatatan Nikah yang menawarkan segudang data bagi siapa yang berkepentingan,
namun saying Gaungnya SIMKAH tak sehebat E-KTP, KUA selalu terlihat JADUL
itulah penilaian banyak orang, tertinggal tehnologi, kusut dst. Fenomena ini
harus kita rubah bahwa KUA dan SIMKAH sebenarnya lebih dahulu menawarkan
Pelayanan Digitalnya, butuh segudang energy untuk sampai wacana ini pada
masyarakat, butuh segudang semangat untuk meyakinkan bahwa SIMKAH hadir member
jawaban dari segudang Persoalan.
ILUSTRASI KUA MODERN
Dengan segala
keterbatasannya KUA harus tampil beda, memberikan pelayanan yang Prima, ( cepat
, tepat dan akuntable ) di ruang lobi harus sudah tersedia LCD TUCH SCREEN yang
di link kan dengan data base SIMKAH, dimana Klien yang datang ingin mencari, melihat
data pernikahan sudah tersedia yang akan dibantu oleh Operator.
PENDAFTARA NIKAH ONLINE
Pendaftaran nikah bisa
dilakukan dimana saja dengan mengisi pendaftaran nikah online , setelah
mendapatkan konfirmasi anda bisa datang di KUA untuk menyerahkan data
otentiknya,. termasuk PERMOHONAN PENGAJUAN PERUBAHAN STATUS YANG DI TTD KEPALA DESA, bila sudah di ACC
catin menitipkan Pembayaran Biaya Pencatatan Rp.30.000 ke Bendahara Pembantu
KUA yang kemudian di kirim melalui Bank Persepsi. Pengumuman nikah bisa di
lihat di Blog KUA atau di website KUA.
PENDAFTARAN OFF LINE MELALUI E-KTP
Pendaftaran nikah dengan
membawa data otentik, dan menyerahkan E-KTP , cukup sekali gesek data catin
akan masuk dalam kolom pendaftaran SIMKAH. bila sudah di ACC catin menitipkan
Pembayaran Biaya Pencatatan Rp.30.000 ke Bendahara Pembantu KUA yang kemudian
di kirim melalui Bank Persepsi. Pengumuman nikah bisa di lihat di Blog KUA atau
di website KUA.
SMS CENTER
Setiap catin harus menulis
nomer handphonenya dalam kolom pendaftaran, yang akan kami masukkan pada data
base SMS CENTER, sehingga secara otomatis catin akan menerima peringatan jadwal
, hari,tanggal,jam pernikahan yang telah disepakati, 3 hari sebelum
pelaksanaan.
PELAKSANAAN NIKAH
Pelaksanaan Nikah dilakukan
pada jam Dinas di BALAI NIKAH yang sudah
disediakan.Permintaan pelaksanaan nikah di luar Balai Nikah bisa di bicarakan
dengan Penghulu , ttg bisa atau tdknya
tentunya melihat jadwal waktu yang tersedia. Pelaksanaan IJAB QOBUL dilaksanakan
oleh WALI,Tugas PPN mengawasi jalannya acara dan mencatatnya. Seusai Akad Nikah , PPN menyerahkan BUKU NIKAH, jika
klien menghendaki ,bisa meminta ATM
NIKAH ( Card yang berisi data data ttg
Pernikahan).
KIRIM DATA BASE KE CAPIL
Data pernikahan langsung
terkirim ke CAPIL ( tentunya bila sdh
ada kerjasama ) dalam APLIKASI CAPIL ada konfirmasi permintaan perubahan status,
lalu CAPIL melakukan perubahan.dengan
demikian disaat seseorang telah dinyatakan dan disahkan menikah maka secara
berkesinambungan data pribadinya akan berubah.
KIRIM DATA KE PA (
Pengadilan Agama ).
Bagi catin yang berstatus
Janda atau Duda , data akan terkirim otomatis ke PA, ( tentunya bila ada kerja
sama ). Dalam Aplikasinya PA menerima pemberitahuan bahwa seseorang yang telah
di putus cerai sudah menikah lagi, sebaliknya bila PA memutus Cerai seseorang
yang menikah di KUA….. maka kami juga akan mendapatkan pemberitahuan, sehingga
kami langsung menambahkan catatan pada register bahwa seserang telah bercerai
dengan nomer putusan sekian.
LAYANAN MASYARAKAT
Bagi para musyafir bisa
dengan mudah menemukan letak masjid
,musholla ( tempat ibadah ) dengan menggunakan GPS/ANDROID PHONE Karna data
tempat ibadah sudah ada di Dalam data base KUA lengkap dengan possisi lintang
bujurnya. Bahkan bisa diketahui koordinat arah kiblatnya.
Bagi masyarakat yang ingin
mengetahui kapan jadwal berangkat Haji, tinggal buka Blog /web KUA disana
tinggal memasukkan nomer porsi.Begitu juga dengan data WAKAF, pelayanan Produk
Halal dst.
Namun kapan semua ini akan
terwujud, wallohu a’lam
SETIAP HARI KITA SLL GANTI
BAJU UNTUK MERUBAH PENAMPILAN AGAR TERLIHAT PREFECT, TAPI MENGAPA KITA TDK
PERNAH BERUBAH.PERUBAHAN BUKAN HAL YANG MUSTAKHIL ( IMPOSIBLE) BILA KITA MAU
UNTUK SALING BEKERJA SAMA.
MARI KITA MENGUKIR SEJARAH
BARU…MENCOBA UNTUK BANGUN DARI TIDUR, MENCOBA MELANGKAH , AGAR TAMPAK JELAS
JEJAK YANG KITA TINGGALKAN.
By. Rahmat Afif As.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar