Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Rabu, 03 April 2013

RAPAT KOORDINASI BERSAMA
PENGADILAN AGAMA, POLRES DAN CAPIL
UNTUK PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK
DI KEMENAG TRENGGALEK
Trenggalek, 2 April 2013
Bpk .Kankemenag yang di wakili Bpk. Kasubag TU ( Drs. H.Mundir )dalam acara rapat koordinasi antara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Trenggalek, seksi urais, Pengadilan Agama, dan Catatan Sipil dan Humas Polres di aula Kankemenag Trenggalek pada selasa 2 April 2013. menyampaikan pesan bahwa, Pelayanan nikah bagi masyarakat saat ini harus terus ditingkatkan, seiring dengan kemajuan zaman dan tuntutan masyarakat.  sehingga berbagai problematika yang terjadi di KUA  seperti data identitas yang berbeda,  surat nikah hilang dan lainnya harus disikapi dengan baik, cepat dan bijaksana demi memberikan kepuasan bagi masyarakat, untuk itu diperlukan upaya koordinasi .
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 30 orang ,terdiri dari , Kepala KUA Kecamatan Se-Kabupaten Trenggalek, operator SIMKAH KUA se-Kabupaten Trenggalek.



Bpk. Anis Fuad dari  Pengadilan Agama (PA) Trenggalek, menyampaikan bahwa , Dalam hal Menyikapi dan mengapresiasi Pencatatan Nikah melalui SIMKAH yang sudah di rancang secara Online, Kedepannya nanti ,Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek siap untuk Sharing Data dengan KUA, dalam hal Pemberitahuan Putusan Cerai . Kemudian apabila terjadi masalah buku nikah yang hilang di KUA, mengacu pada kompilasi Hukum Islam pasal 7 disebutkan  bahwa perkawinan memang hanya dapat dibuktikan dengan buku nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA, dan  dalam ayat (2) dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama, yakni hal-hal yang berkenaan dengan : (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974; dan menurut ayat (4) bahwa yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Begitu pula ketika terjadi data buku nikah yang tidak sesuai aslinya sebelum perceraian juga bisa diajukan akumulasi penetapan isbat dan gugatan cerai. Selanjutnya Bapak Anis fuad juga menyampaikan akan maraknya pernikahan Dini, kasus Perceraian yang di picu oleh beberapa faktor dan juga kasus kasus yang lain yang meningkat secara siknifikan dari tahun ke tahun , ini merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk meminimalisir sesuai dengan bidang dan TUPOKSI nya masing masing.
Begitu pula adanya berbagai kasus perbedaan identitas,  Bpk.Winarno dari CAPIL, menyatakan bahwa , Dalam hal CAPIL menerima pengajuan berkas untuk penerbitan Akta kelahiran dari  pemohon, sangat tergantung dengan tingkat kejujuran yang bersangkutan, untuk kemudian dikomparasikan dengan data yang lain yang ketika itu secara administatif sudah valid, namun bila kemudian diketemukan ada benturan data dengan akta yang lain, maka instansi terkait cukup meberikan keterangan yang sebenarnya, sehingga bila yang bersangkutan menginginkan pemutakhiran data, agar mengajukan penetapan di Pengadilan. , oleh karna itu untuk menghindari kemungkinan adanya pemalsual dokumen, perlu upaya sinkronisasi data tersebut antar lembaga terkait dan harus selalu teliti dan benar benar dijaga.
Makin maraknya berbagai tindak kejahatan, untuk tujuan tujuan tertentu,  Bpk. Adit Suparno Humas Polres Trenggalek, menyampaikan bahwa siapapun yang memalsukan identitas untuk tujuan kejahatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain, dapat dijerat PIDANA.
Bpk.Kasi Urais Trenggalek ( Drs.H.Mustofa Al Chamdani) juga memberikan penjelasan, bahwa KUA harus tampil menjadi Layanan Publik yang Prima, sekarang zamannya Online, serba tehnologi serba digital, untuk itu KUA hendaknya terus berupaya meningkatkan pelayanannya, berorientasi fikir yang maju , yang Modern dan tetap memperhatikan kaidah kaidah agama sebagai landasan akhlakul karimah.



Tidak ada komentar: