Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Rabu, 06 Februari 2013


Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.(An-Nisaa:4)

Memberikan mahar tidak hanya sekedar hal yang harus dilakukan bagi setiap pasangan Pengantin ,seiring perkembangan zaman, pengaruh budaya, Tren atau ada niatan khusus dari mereka sebagai bentuk ungkapan kecintaannya pada wanita yang disayanginya, MAHAR menjadi sangat Fenomenal, mulai hanya himbauan cincin dari beri , sampai hal hal yang unik, yang terkadang apa yang dianggap baik, tanpa di sadari itu merupakan pelanggaran, ingatlah kebebasan batas tapi, harus tetap dalam frame aturan yang berlaku. agar kita tdk terjebak, baca ini








Tidak ada komentar: